Jaksa Tak Yakin Tommy Bisa Cairkan Duit
Jakarta - Kejaksaan Agung tak yakin putusan bebas pengadilan banding Guernsey, Inggris, otomatis mencabut pemblokiran atas uang Garnet Investment Limited milik Tommy Soeharto di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas. Sebab, hakim hanya memutuskan menerima permohonan banding yang diajukan Tommy kepada Kejaksaan.
Ada juga pihak lain yang terlebih dulu meminta agar uang sebesar 36 juta euro atau setara dengan Rp 546 miliar itu dibekukan, yaitu unit
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini