Kilas
Izin 143 Perusahaan Jasa Titipan Akan Dicabut
JAKARTA -- Izin 143 perusahaan jasa titipan atau kurir akan dicabut jika tidak memberikan tanggapan kepada Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Juru bicara Departemen Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan perusahaan-perusahaan itu tersebar di beberapa wilayah, seperti Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Lampung, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara, dan Ka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini