Tommy Soeharto Menang Lagi di Guernsey
JAKARTA -- Permohonan banding yang diajukan perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, Garnet Investment Limited, diterima pengadilan banding di Negara Bagian Guernsey, Inggris, dalam sidang pada akhir pekan ini. Akibat putusan banding tersebut, pembekuan uang milik Tommy di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas senilai 36 juta euro atau setara dengan Rp 540 miliar dicabut.
"Pembekuannya dicabut," ujar jaksa pengacara negara Yosep
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini