Simpanan Korban Tsunami Diserahkan ke Baitul Mal
Jakarta -- Bank Indonesia mewajibkan simpanan nasabah bank korban tsunami di Aceh dan Nias, Sumatera Utara, yang tidak diketahui keberadaannya harus diserahkan ke Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan. Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/39/PBI/2008.
"Peraturan ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank perkreditan rakyat, dan bank umum syariah," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Filianingsih Hendarta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini