Pendapatan Negara dari Tambang Tak Naik
JAKARTA -- Undang-Undang Pertambangan, Mineral, dan Batu Bara yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat dinilai tidak mampu menaikkan pendapatan negara dari kegiatan usaha pertambangan. Hal itu dapat dilihat dari tidak adanya pasal-pasal dalam undang-undang mengatur jumlah bagian kepada negara. "Undang-Undang Pertambangan tidak mengatur berapa jumlah bagian negara seperti dalam kontrak minyak dan gas," ujar pengamat ekonomi energi Kurtubi kepada Tempo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini