Pembentukan Holding BUMN Berpeluang Tidak Kena Pajak
Jakarta - Sekretaris Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara Said Didu mengungkapkan, pembentukan perusahaan induk (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpeluang tidak terkena pajak. Pembentukan holding diharapkan segera terlaksana meskipun molor hingga tahun depan.
"Syaratnya, holding harus dibentuk dengan nilai buku dan diperkirakan akan go public dalam kurun dua tahun," kata Said Didu setelah rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Jakarta,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini