Kontrak Karya Tambang Diganti
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pengesahan tersebut mengakhiri rezim kontrak karya pertambangan, yang berlaku sejak 1967.
Keputusan itu diambil dalam sidang paripurna DPR kemarin. "Walaupun, tidak tercapai kesepakatan bulat karena ada beberapa fraksi yang menolak," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, yang bertindak selaku ketua sidang.
Fraksi yang menyatakan setuj
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini