Undang-Undang Antikrisis Harus Segera Disetujui
JAKARTA -- Pemerintah dan Bank Indonesia meminta Dewan Perwakilan Rakyat segera meloloskan tiga peraturan pemerintah pengganti undang-undang mengenai krisis menjadi undang-undang. "Ketiganya sangat penting untuk mencegah dan menangani krisis," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam penjelasan kepada media kemarin.
Ketiga peraturan yang diusulkan itu adalah peraturan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Bank Indonesia,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini