Aturan Transaksi Afiliasi Disempurnakan
JAKARTA -- Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengizinkan sebagian transaksi afiliasi atau benturan kepentingan dilakukan tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). Izin itu dituangkan dalam penyempurnaan regulasi tentang transaksi afiliasi dan benturan kepentingan.
Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany mengatakan transaksi benturan kepentingan yang diperbolehkan Bapepam harus memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan, yai
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini