Ribuan Peraturan Daerah Soal Pajak Dibatalkan
JAKARTA - Pemerintah membatalkan ribuan peraturan daerah dan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah serta retribusi karena bertentangan dengan kepentingan umum dan perundangan di atasnya.
"Otonomi sering diartikan sebagai automoney," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan Mardiasmo di Jakarta kemarin.
Menurut Mardiasmo, sampai 10 Desember 2008, pemerintah menerima 11.401 peraturan daerah dan 2.150 rancangan peratura
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini