Tarif Cukai Rokok Naik 7 Persen
Jakarta -- Untuk mencapai target penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2009 dari sektor hasil tembakau, pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau rata-rata 7 persen tahun depan. Kebijakan melalui Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku per 1 Februari 2009.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan, dalam APBN 2009, cukai hasil tembakau ditargetkan mencapai Rp 48,2 triliun atau naik Rp 2,7
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini