Pemerintah Cabut Peraturan Pajak di Batam
JAKARTA -- Pemerintah akan segera mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang pemberlakuan pajak di kawasan berikat industri Batam. Pencabutan peraturan itu dilakukan karena pemerintah menetapkan kawasan Batam, Bintan, dan Karimun sebagai kawasan perdagangan bebas (free trade area).
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan kebijakan itu sebagai implementasi dari penetapan kawasan perdagangan bebas. "Peraturan itu sudah tidak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini