Otoritas Jasa Keuangan Kembali Digagas
JAKARTA -- Pemerintah mengagendakan kembali pembentukan Otoritas Jasa Keuangan yang tertunda sejak 2002. Pembentukan lembaga ini untuk melengkapi tiga peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) penangkal krisis yang sedang diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat.
"Undang-Undang Jaring Pengaman ada hubungannya dengan Undang-Undang Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan nanti satu lagi Otoritas Jasa Keuangan," kata Menteri Keuangan Sri
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini