Peraturan Bersama Empat Menteri Direvisi
JAKARTA -- Pemerintah akhirnya merevisi Peraturan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian, serta Menteri Perdagangan tentang pemeliharaan momentum pertumbuhan ekonomi nasional dalam mengantisipasi perkembangan perekonomian global.
Revisi ini diputuskan dalam sidang kabinet paripurna, Kamis malam lalu, di kantor Presiden. Rapat dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan dihadiri Wakil Presiden
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini