Undang-Undang Perbankan Perlu Segera Direvisi
JAKARTA -- Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat meminta supaya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan segera diamendemen. Mereka ingin undang-undang yang baru mengatur lebih ketat mengenai tanggung jawab pemilik bank jika terjadi gangguan pada bank mereka.
Anggota Komisi Perbankan dari Partai Amanat Nasional, Dradjad Wibowo, mengatakan undang-undang yang baru perlu memasukkan aturan perihal penanganan kejahatan perbankan. "Sudah d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini