Bursa Denda Danatama Rp 500 Juta
JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia menjatuhkan sanksi denda Rp 500 juta kepada PT Danatama Makmur karena gagal bayar dalam aksi pembelian kembali saham PT Bumi Resources Tbk. "Denda sudah dibayar Senin lalu," kata Direktur Perdagangan BEI M.S. Sembiring kemarin.
Selain memberi denda, otoritas bursa mewajibkan Danatama memperbaiki manajemen risiko agar kasus serupa tidak terulang. Dengan begitu, setiap transaksi yang terjadi telah melalui proses perset
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini