maaf email atau password anda salah


Bank Penerima Dana Masuk Pengawasan Khusus

Bank Indonesia akan menempatkan wakilnya di dewan direksi.

arsip tempo : 171403659817.

. tempo : 171403659817.

JAKARTA -- Setiap bank yang menerima fasilitas pembiayaan darurat dari Bank Indonesia otomatis berstatus bank dalam pengawasan khusus. Konsekuensinya, bank sentral melucuti kewenangan pemegang saham untuk mengganti manajemen. Bank sentral juga akan menempatkan perwakilan di dewan direksi atau komisaris bank tersebut.

Aturan baru tersebut terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pembiayaan Darurat bagi Bank Umu

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan