Bank Penerima Dana Masuk Pengawasan Khusus
JAKARTA -- Setiap bank yang menerima fasilitas pembiayaan darurat dari Bank Indonesia otomatis berstatus bank dalam pengawasan khusus. Konsekuensinya, bank sentral melucuti kewenangan pemegang saham untuk mengganti manajemen. Bank sentral juga akan menempatkan perwakilan di dewan direksi atau komisaris bank tersebut.
Aturan baru tersebut terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pembiayaan Darurat bagi Bank Umu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini