Kilas
Aturan Repo Diterapkan Tahun Depan
JAKARTA -- Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan bersama Bursa Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia sedang mengkaji mekanisme pencatatan gadai saham (repo) dalam sistem perdagangan bursa.
Direktur Kliring Penjaminan Hoesen mengatakan aturan tersebut dibuat setelah melihat masalah repo kelompok Bakrie yang bisa berdampak negatif terhadap pasar secara keseluruhan. "Kami menilai pencatatan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini