Bank Century Ajukan Pendanaan Darurat
Jakarta - Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Halim Alamsyah menyatakan PT Bank Century Tbk mengajukan pendanaan darurat setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Jaring Pengaman Sektor Keuangan dirilis. Pinjaman ini diajukan karena Century sulit mendapat pendanaan dari Pasar Uang Antar Bank (PUAB).
Pengawasan terhadap Bank Century, kata Halim, lebih ketat dibanding bank-bank lain. "Untuk Century, pengawasan lebih
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini