Eksportir Wajib Daftarkan Kandungan Kimia
JAKARTA -- Uni Eropa mewajibkan eksportir mendaftarkan kandungan bahan kimia produk yang dikirim hingga 1 Desember 2008. "Peraturan ini bertujuan melindungi lingkungan hidup dari risiko zat berbahaya yang ditimbulkan bahan kimia," ujar Kepala Subdirektorat Kimia dan Pertambangan Departemen Perdagangan Partogi Pangaribuan kepada Tempo kemarin.
Berdasarkan data Departemen Perdagangan, sekitar 10.293 perusahaan Indonesia mengekspor produk mereka ke Un
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini