Harga Premium Turun Rp 500
JAKARTA - Pemerintah akhirnya menurunkan harga bahan bakar minyak bersubsidi jenis premium dari Rp 6.000 menjadi Rp 5.500 per liter. Adapun harga minyak tanah dan solar tidak mengalami perubahan.
Pelaksana tugas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan harga baru premium bersubsidi ini berlaku mulai 1 Desember 2008. "Ini satu kebijakan pemerintah yang judulnya sangat populer," katanya di kantor Presiden kemarin.
Kepu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini