Permohonan Pemegang Obligasi Indah Kiat Dikabulkan
Jakarta -- Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Bank America National Trust Company, Morgan Stanley Co, Mizunho Indonesia, dan OCM Opportunity. Pemohon peninjauan kembali itu merupakan empat dari 14 kreditor asing pemegang obligasi PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk.
Ketua majelis hakim peninjauan kembali Marianna Sutadi menyatakan telah terjadi kekeliruan penerapan hukum dalam putusan sebelumnya. "Karena itu, harus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini