Pemerintah Perbolehkan Perusahaan Negosiasi Ulang Upah
JAKARTA -- Pemerintah membuka peluang kepada perusahaan yang terkena dampak krisis keuangan global untuk menegosiasi ulang besaran upah bersama karyawannya. Tujuannya supaya perusahaan bisa bertahan dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja.
Kelonggaran itu diatur dalam surat keputusan bersama Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini