Peraturan Jaring Pengaman Terbit
JAKARTA -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengamanan Sistem Keuangan terbit. Aturan ini mulai berlaku 15 Oktober 2008.
Menteri Koordinator Perekonomian Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penerbitan peraturan ini merupakan amanat Undang-Undang Bank Indonesia mengenai pengambilan keputusan dalam kondisi krisis.
Dengan terbitnya aturan ini, pemerintah akan memberikan fasilitas pembiayaan darurat dan pen
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini