Status Cekal Penunggak Royalti Batu Bara Dicabut
JAKARTA -- Status cekal terhadap 14 eksekutif perusahaan batu bara penunggak royalti yang diberlakukan sejak awal Agustus lalu telah dicabut pada 8 Oktober. Informasi ini pertama kali dibenarkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto. "Benar, Mas," kata Hadiyanto menjawab pesan pendek yang dikirimkan Tempo kemarin.
Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Imigrasi Basyir Achmad Barmawi menyatakan pencabutan status cekal (pencegahan bepergian ke l
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini