Dana BI Rp 68,5 Miliar Mengalir ke Jaksa
JAKARTA - Dugaan keterlibatan penegak hukum di Kejaksaan Agung dalam kasus aliran dana Bank Indonesia semakin terkuak. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin, terdakwa Oey Hoey Tiong mengakui dana Rp 68,5 miliar dari bank sentral terpaksa dikeluarkan atas desakan para jaksa yang hendak melakukan penahanan atas mantan Gubernur Bank Indonesia Sudradjad Djiwandono.
Pengakuan bekas Direktur Hukum BI itu diberikan setelah Antony
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini