YLKI Tolak Undang-Undang Produk Halal
JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak keberadaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
Menurut anggota YLKI, Tulus Abadi, undang-undang ini sudah tidak diperlukan lagi karena jaminan kehalalan suatu produk telah diatur dalam undang-undang yang telah ada sebelumnya.
Jika UU Jaminan Produk Halal itu tetap dibuat dan disahkan, dia menambahkan, akan berpotensi terjadinya duplikasi dengan aturan-aturan yang sudah ada sebelumnya.
"T
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini