Bea dan Cukai Sita Pesawat Kartika Airlines
TANGERANG - Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Udara Soekarno-Hatta menyegel sebuah pesawat jenis Boeing 737-200 milik maskapai penerbangan Kartika Airlines. Pesawat dengan kode registrasi PK-KAO rute Jakarta- Riau itu disita lantaran batas waktu izin impor sementaranya sudah habis.
"Sudah dua tahun melebihi batas waktunya," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Eko Darmanto di kantornya kemarin.
Bea dan Cukai
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini