Modal Wajib Pendirian Perseroan Tidak Dikurangi
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan pemerintah tidak mengubah besaran nilai modal wajib untuk pendirian sebuah perseroan terbatas di Indonesia. Meski modal wajib yang berlaku sekarang (Rp 50 juta) dinilai terlalu tinggi jika dibandingkan dengan di negara lain, pemerintah tidak akan menguranginya karena tidak melanggar undang-undang.
"Undang-undang (pendirian perseroan terbatas) itu sudah keluar dan tidak akan direvisi," katanya di Jakart
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini