Kilas
Pemerintah Perluas Kewenangan PPA
Jakarta -- Pemerintah memperluas kewenangan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menjadi perusahaan persero untuk mengelola aset. Keputusan ini dirilis melalui Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2008 yang mengubah peraturan sebelumnya, PP Nomor 10 Tahun 2004.
Direktur Utama PPA Muhammad Syahrial mengatakan salah satu tugas PPA berdasarkan peraturan baru antara lain merestrukturisasi dan revitalisasi badan usaha milik negara serta melakukan kegiata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini