Pajak Lingkungan Dinilai Legalkan Perusakan
JAKARTA -- Pengenaan pajak tinggi kepada perusak lingkungan dinilai hanya akan melegalkan perusakan lingkungan. "Kalau diterapkan pajak, berarti kami melegalkan proses perusakan lingkungan dan itu bertentangan dengan Undang-Undang Lingkungan," ujar Ketua Panitia Khusus Amendemen Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Harry Azhar Azis kemarin.
Menurut dia, sanksi kepada perusak lingkungan sudah diatur dalam Undang-Un
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini