Negosiasi Listrik Tanjung Jati Salahi Peraturan
JAKARTA -- Negosiasi harga jual listrik yang dilakukan manajemen PT PLN (Persero) dengan Sumitomo Corp untuk menggarap proyek Tanjung Jati B tahap II dinilai melanggar Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003. Perusahaan listrik milik pemerintah itu seharusnya menggelar tender terbuka sebelum melakukan negosiasi harga listrik.
Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 untuk pengadaan barang dan jasa dengan nilai di atas Rp 50 juta harus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini