Pengadaan Barang Antar-BUMN tanpa Tender
Jakarta -- Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara menerbitkan peraturan baru tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan badan usaha milik negara. Salah satu isi peraturan ini adalah pengadaan barang dan jasa antarbadan usaha milik negara bisa dilakukan tanpa tender.
"Peraturan ini sudah dikeluarkan pada 5 September lalu," kata Sekretaris Kementerian Negara BUMN Said Didu kepada Tempo di Jakarta kemarin. Peraturan Menteri Nomor 5/MBU/2008 ini
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini