SKANDAL BANK INDONESIA
Aulia Pohan Seharusnya Jadi Tersangka
JAKARTA -- Bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan seharusnya ditetapkan sebagai tersangka kasus aliran dana bank sentral ke sejumlah anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004.
Hal itu diungkapkan kemarin oleh Rudjito, pengacara Antony Zeidra Abidin, dalam pembacaan eksepsi kliennya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Aulia, kata Rudjito, sangat mengetahui, dan dengan persetujuannya pula dana Rp 1
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini