Pajak Kendaraan Disepakati Naik
JAKARTA -- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati kenaikan pajak kendaraan bermotor sebesar 1-2 persen.
Pemerintah dan DPR juga menyepakati tarif pajak progresif kendaraan bermotor sebesar 2-10 persen untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
"Ini hasil kesepakatan rapat Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan pemerintah kemarin," kata Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPR
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini