PPN Perusahaan Gagal Produksi Diusulkan Dihapus
JAKARTA - Ahli perpajakan dari Tax Centre Universitas Indonesia, Darussalam, mengusulkan agar pajak pertambahan nilai (PPN) pengusaha kena pajak yang gagal berproduksi dihapus. Pengusaha yang gagal berproduksi secara prinsip tidak kena pajak pertambahan nilai yang harus mereka pungut dan setorkan. Apalagi pembelian barang itu untuk produksi, bukan untuk konsumsi.
"Prinsipnya, PPN adalah pajak atas pengeluaran konsumsi," kata Darussalam di gedung DPR
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini