Pemerintah Tetap Wajibkan Pebisnis Pakai Genset
JAKARTA -- Pemerintah akan segera menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk penghematan listrik di sektor retail, perhotelan, dan perkantoran. Surat keputusan ini untuk mendukung surat edaran PT PLN (Persero) kepada para pelaku usaha di sektor tersebut agar menggunakan genset (pembangkit listrik non-PLN).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro mengatakan penerbitan SKB itu sudah sesuai dengan perintah Wakil Presiden Jusu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini