Defisit Daerah Maksimal 0,35 Persen
JAKARTA -- Departemen Keuangan membatasi defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah paling tinggi 0,35 persen. Alasannya, defisit anggaran pendapatan dan belanja negara sudah mencapai 1,9 persen. "Walhasil, total defisit pusat dan daerah maksimal 2,25 persen dari produk domestik bruto (PDB)," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Mardiasmo kemarin.
Mardiasmo menambahkan, Undang-Undang APBN selalu menggariskan defisit gabungan anggaran pusa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini