KASUS BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA
Surat Penghentian Penyidikan Sudradjad Bisa Dicabut
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk mantan Gubernur Bank Indonesia Sudradjad Djiwandono bisa dicabut. Pencabutan akan dilakukan jika penerbitan SP3 dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terbukti direkayasa. "Kalau memang ada rekayasa, kenapa tidak?" ujar Marwan kemarin.
Marwan menjelaskan, sebelum SP3 itu dicabut, kejaksaan akan meneliti kembali berkas-berkas k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini