Kilas
Ojek Akan Dilegalkan Terbatas
JAKARTA -- Departemen Perhubungan akan melegalkan ojek sebagai salah satu moda angkutan umum di kawasan tertentu. "Hanya di daerah yang tidak ada angkutan umumnya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Iskandar Abubakar di Jakarta kemarin.
Rencana melegalkan ojek itu dimasukkan dalam draf usul revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuannya untuk menjamin layanan angkutan umum di daerah yang belum terja
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini