Fortifikasi Terigu Diwajibkan Lagi
JAKARTA -- Pemerintah memberlakukan kembali Standar Nasional Indonesia tepung terigu yang mengatur kewajiban fortifikasi atau proses memperkaya produk pangan dengan menambahkan zat gizi.
Menurut Direktur Jenderal Industri Agro Kimia Benny Wahyudi, pemberlakuan standar nasional tepung terigu diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/7/2008 yang ditandatangani per 14 Juli 2008. Peraturan menteri itu telah disahkan mulai 18 Juli ol
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini