Investasi di Sektor Pelabuhan Dapat Dimulai 2009
JAKARTA -- Investor lokal dan asing baru dapat merealisasi investasinya di sektor pelabuhan pada 2009. Pasalnya, meski keran investasi swasta di sektor pelabuhan telah dibuka terkait dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 sebagai revisi atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, masih harus menunggu peraturan pemerintah sebagai pedoman teknis.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Efendi Batubara me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini