Pemasaran Rumah Susun Diperketat
JAKARTA -- Pemerintah Daerah DKI Jakarta tengah mempersiapkan peraturan gubernur guna memperketat pemasaran rumah susun sederhana milik (rusunami) untuk melindungi konsumen. Sebab, menurut Kepala Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) DKI Jakarta Hari Sasongko, pengembang rumah susun kerap memasarkan proyeknya sebelum mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) dari pemerintah daerah.
"Kami sedang membuat peraturan gubernur, sekarang (sanksi)
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini