Pajak Dividen Maksimal 10 Persen
JAKARTA -- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati pajak final untuk dividen perusahaan maksimal 10 persen, lebih rendah daripada tarif saat ini sebesar 20 persen.
Menurut Ketua Panitia Khusus Perpajakan DPR Melchias Markus Mekeng, pemerintah diberi kewenangan menurunkan lagi besaran tarif pajaknya dengan catatan pemerintah merasa kondisi penerimaan negara sudah membaik dan perekonomian nasional kondusif. "Ketentuan lebih lanjut diatur
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini