Tarif Baru Penyeberangan Berlaku Hari Ini
JAKARTA -- Tarif baru angkutan penyeberangan di 18 lintas antarprovinsi berlaku mulai hari ini. Kenaikannya rata-rata 8,64 persen dibanding tarif sebelumnya. Kenaikan tertinggi terjadi di lintas penyeberangan Siwa-Lasusua sebesar 13,32 persen dan terendah di Ketapang-Gilimanuk 2,64 persen.
Direktur Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Departemen Perhubungan Wiratno mengatakan tarif baru ini adalah hasil evaluasi berkala setiap enam bul
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini