Elpiji Akan Ditataniagakan
JAKARTA -- Pemerintah akan mengeluarkan peraturan tata niaga harga penjualan elpiji isi 3 kilogram dan 12 kilogram. Nantinya pemerintah hanya akan menetapkan harga jual elpiji untuk isi 3 kilogram.
Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Luluk Sumiarso, legalitas penetapan tersebut perlu untuk menghindari pelanggaran undang-undang. "Jangan sampai kami dinilai melanggar undang-undang," ujarnya kemarin.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Us
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini