127 Stasiun Televisi Tidak Berizin
JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi mendapati 127 lembaga penyiaran televisi tidak mempunyai izin stasiun radio. Akibatnya, alokasi frekuensi kacau, dan negara kehilangan penerimaan dari biaya hak penggunaan frekuensi. "Dalam waktu dekat kami akan menertibkan mereka," kata Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Basuki Yusuf Iskandar seusai rapat kerja dengan Komisi Informasi DPR kemarin.
Basuki menuturkan semua stasiun televisi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini