BP Migas Tegur Pertamina
JAKARTA -- Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) memberi waktu dua pekan kepada Pertamina untuk menjual minyak yang tertimbun di tempat-tempat penyimpanan minyak milik pertamina atau storage. Minyak yang tertimbun itu mencapai 14 juta barel.
Kepala BP Migas R. Priyono mengatakan minyak yang tertimbun itu adalah angka yang terakumulasi sejak 2007. Karena itu, penjualan minyak yang tertimbun itu harus dipenuhi. "Jika tidak, akan kami tenderk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini