Teknologi Antisadap Tak Langgar Aturan
Jakarta -- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan teknologi telepon seluler antisadap tak menyalahi Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik.
Menurut anggota BRTI, Heru Sutadi, baik Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 maupun Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 menjamin privasi pengguna dalam memanfaatkan teknologi komunikasi informasi. Itu sebabnya, i
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini