Asosiasi Perminyakan: Ada Lima Hambatan Investasi di Indonesia
JAKARTA -- Industri minyak dan gas menilai ada lima penghambat kegiatan investasi di Indonesia. Penghambat tersebut di antaranya ketidakharmonisan Undang-Undang tentang Pajak, Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi, dan kontrak bagi hasil mengenai kebijakan fiskal; perizinan pembebasan lahan, tumpang-tindih lahan, dan peraturan daerah; kejelasan porsi kewajiban pemasok pasar domestik dan ekspor gas; serta koordinasi audit minyak dan gas pada b
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini